Ketika sebuah perusahaan sedang dalam pemeriksaan pajak, apakah terdapat tindakan-tindakan hukum yang tidak bisa dilakukan oleh perusahaan tersebut? Contohnya, seperti melakukan pembubaran atau likuidasi perusahaan.
Hak dan keajiwan WP selama pemeriksaan sudah diatur di PMK-17/PMK.03/2013 dan perubahannya ya. Kalau mau melakukan tindakan yang terkait perpajakan, bisa cek aturan terkaitnya langsung saja. Misal jika mau penghapusan NPWP, cek Per-04/2020.
NATASHA GHITA DESTYVIANI