mas/mba, kalau dokumen penjualan bulan maret, tp penyerahan april, berarti fp april dgn tarif 11%. tp di dokumen penjualan masih mencantumkan tarif 10%, apakah dokumen penjualan itu harus revisi menjadi 11% atau gmn ya? https://twitter.com/andriyani94_/status/1514462497893326858
Ketentuan perpajakan tidak mengatur purchase order ya mba, kita mengatur terkait Faktur Pajaknya, yang mana FP harus dibuat sesuai saat terutang yang mengacu ke Pasal 3 ayat (2) PER-03/2022 Pasal 69 PMK-18/2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI