Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah OP melakukan sewa tanah/bangunan setor sendiri PPh masih bisa lapor pakai eSPT 4(2) atau harus unifikasi?


Jawaban

untuk wp yg belum pernah pakai unifikasi sebelumnya, untuk kewajiban pelaporan spt pph 4 ayat 2 yang terutang di masa april wajib menggunakan unifikasi juga ya mas meskipun setor sendiri.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W N M C
E J T᠎ L T