Apakah OP melakukan sewa tanah/bangunan setor sendiri PPh masih bisa lapor pakai eSPT 4(2) atau harus unifikasi?
untuk wp yg belum pernah pakai unifikasi sebelumnya, untuk kewajiban pelaporan spt pph 4 ayat 2 yang terutang di masa april wajib menggunakan unifikasi juga ya mas meskipun setor sendiri.
RIGAR TABAH PRIMADANA