saya mau tanya terkait Nilai DPP atau nominal Ekspor di PEB yang diinput kedalam Efaktur untuk Pelaporan SPT itu nilai Ekspor saja atau ditambah dengan nilai Freigh dan Asuransi juga?
Normatif ke pengertian nilai ekspor ya mas, karena DPPnya adalah nilai ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009.
RIGAR TABAH PRIMADANA