jika WP ada harta yang dulu tidak dilaporkan di SPT 2019 dan mau dilakukan pembetulan SPT saja (tidak ikut PPS) itu nanti apakah ada sanksinya?
Sanksi tergantung kondisi pembetulan sptnya. Kalo isian sptnya sudah benar lengkap dan jelas, tidak menyebabkan KB di pembetulannya, ya wp tidak perlu khawatir dikenakan sanksi.
NEYLA AFIDA