izin bertanya, untuk faktur pajak 010 apakah bisa direvisi menjadi faktur pajak 071 (fasilitas kawasan berikat) ?
FP pengganti ikut ke normalnya, jika normalnya terbit lebih dulu sebelum adanya SPPB maka tidak dapat fasilitas, dan pengganti pun tidak bisa merubah menjadi dapat fasilitas
MUHAMMAD ANDY RIANO