twitter : @kring_pajak min, di th 2021 kan ada 2 tarif obligasi. 15% dan 10%. Bagaimana caranya kita input di eform spt badan?Karena nilai PPh terutangnya otomatis jika masukin angka tarif. Thank u
Saat ini eform 1771 belum bisa mengakomodasi pencantuman 2 tarif dan pph terutangnya di lampiran IV untuk PPh final atas bunga obligasi. boleh diarahkan ke penyuluh di kpp.
LUQMAN RAMADHAN