Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak ini gampang, tapi aku tetep pengen konfirm wkwkkwkw. Kalau pembayaran PPN JLN paling lambat di tgl 15 bulan berikutnya, misalnya itu bertepatan hari libur. Maka jangka waktu mundur ke hari kerja berikutnya kan? Sesuai Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)


Jawaban

iya benar sekali

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Z T​ Z H
U C A A S