Selamat pagi saya ingin menanyakan terkait per-03/2022. Pada pasal 18 disebutkan e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Sedangkan pada pasal 33 disebutkan Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bul
Pasal 33 mengatur faktur pajak secara umum bukan faktur pajak tertentu. Pasal 18 mengatur batas upload setelah direkam/dibuat. Sedangkan pasal 33 mengatur jika faktur pajak dibuat setelah lewat dari 3 bulan. Untuk lebih jelasnya WP bisa baca contoh di lampiran A angka 3 dan angka 6.
NIKEN PRATIWI