hibah tanah dari paman kepada keponakan apakah bisa menjadi non objek pajak?
hibah selain orangtua kepada anak/sebaliknya tetap menjadi objek pajak mbak… pamannya terutang pph final pengalihan, keponakan mengakui sebagai penghasilan dan harta di spt tahunan
ARRY MUKTI PRABOWO