untuk fp pengganti apakah juga harus diupload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya?
iya sesuai ketentuan pasal 18 per 03/2022 e Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 wajib diunggah (di upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e Faktur
ARRY MUKTI PRABOWO