Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk fp pengganti apakah juga harus diupload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya?


Jawaban

iya sesuai ketentuan pasal 18 per 03/2022 e Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 wajib diunggah (di upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e Faktur

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K H M R
V D L L A