pkp menerbitkan fp jasa konstruksi di desember 2021 tapi pembayaran atas jasanya baru dilakukan di april 2022. untuk ppn nya apakah bisa dibayar di april 2022?
kalau untuk pembayaran bisa bisa saja mas, tapi ada kemungkinan kena sanksi terlambat lapor dan atau setor karena seharusnya fp penyerahan jakon tersebut dilapor di masa 12/2021
ARRY MUKTI PRABOWO