Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ntuk bukti potong pph 22 nya, selama ini kami menerbitkan bp pph 22 secara manual, apakah dengan input di ebupot unifikasi ini kami tidak perlu cetak secara manual lagi?


Jawaban

Iya, bupotnya berbentuk bupot elektronik. Bisa diberikan ke lawan transaksi dalam bentuk PDF-nya aja.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A C H​ N
A Q H T K