Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

piutang tak tertagih bisa dibiayakan? kembali ke pasal 6 huruf h aja kan ya? uu pph


Jawaban

bisa dibiayakan sepanjang memenuhi kriteria sesuai yang ada di PMK-207/2015 pasal 3

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U O Q A
D U C T᠎ N