Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika dalam suatu masa tidak ada pk, lalu ada pm, bisa dikreditkan kah?


Jawaban

Perusahaan sudah ada produksi/penyerahan. PM dapat dikreditkan sepanjang sesuai dengan aturan pengkreditan PM, boleh cek pasal 37 Per 03/2022

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F I E G
C D B D I