Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi dgn Badan perwakilan International di bulan Feb, mau buat FP 08, tetapi SKB PPN sampai skrg belum terbit, FP pakai tarif 10 atau 11%?


Jawaban

Sesuai ketentuan PER-03 tahun 2022, secara umum pembuatan Faktur Pajak mengikuti kapan saat terutangnya PPN. Jika saat terutangnya Februari seharusnya tetap mengikuti tarif yang berlaku pada masa pajak tersebut. Apabila dibuat terlambat maka akan mengikuti ketentuan terkait Faktur Pajak terlambat.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K​ I A U
B​ Y X T G