Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak kalo lapis tarif pkp kan udah berubah, terus kalo wp ada transaksi jasa dengan op, nilainya 150jt, berarti kan pake yang 5% dan 15% ya, di espt nya gimana ya mas mbak?


Jawaban

Lapisan sd 60jt bisa diubah di referensi-tarif-lapisan tarif, kemudian sesuaikan. Untuk yg 35% nunggu info update dulu

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S U W F G
S Y V M H