Saya mau bertanya terkait penggunaan kurs KMK Pak/Bu, apa benar untuk PPh 26 menggunakan kurs KMK per tanggal invoice sedangkan PPN JLN menggunakan kurs KMK per tanggal pembayaran?
Pph 26 pakai kurs kmk sesuai saat terutangnya, dan ssp jln mengikuti kurs saat pembuatan fp/dok lain yg dipersamakan dg fp ya
NEYLA AFIDA