Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau NPWP suami istri (MT) masing2 punya usaha umkm..gimana pelaporan SPT nya ya? Apa tetap ada perhitungan yang PH-MT kah Mas Mbak? Padahal sudah kena pph final umkm


Jawaban

Kalau dua-duanya PPh Final UMKM semua ga perlu penghitungan PH/MT, mas. Karena penghitungan PH/MT ini ngambilnya dari formulir 1770 bagian A angka 1 sedangkan kalau dia sudah final di bagian tersebut terisi 0.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B G M D P
M R᠎ S S K