atas PPh Pasal 23 tsb, bisa di kreditkan di SPT 2022 tidak ya
Pengkreditan di SPT Tahunan tetap mengikuti masa pajak terutang. Kalo dipotongnya untuk masa pajak Des 2021, walaupun tanggal bupotnya 2022, harusnya tetap kreditkan di tahun pajak 2021
AHMAD ALI MURTADHO