WP melakukan transaksi dgn pihak yg menggunakan DPP nilai lain sesuai PMK 64 tahun 2022 dan menerima faktur pajak masukan, apakah atas PM tsb bisa dikreditkan oleh pembeli?
Di pasal 7, PM yang tidak bisa dikreditkan adalah atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP hasil pertanian. Jadi perlakuan ini bagi PKP penjual yg menyerahkan barang hasil pertanian, bukan bagi pembeli.
AHMAD ALI MURTADHO