Kak, mau tanya “saya mau bertanya mengenai PPh jasa konstruksi, ini ada vendor dengan NPWP badan tetapi surat dari SPJK menginformasikan surat keterampilan kerja dengan nama pribadi pemilik. untuk pemotongan CV ini dikenakan PPh berdasarkan keterampilan perseorangan sebesar 1,75% ataukah tetap dipotong 4%? Terima kasih”
Kembalikan ke pihak dalam kontrak jaskonnya siapa jika OP maka bisa pakai tarif yang OP tapi kalau badan, maka dianggap tidak berkualifikasi
MUHAMMAD INDRA PRASETYO