Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, mau tanya “saya mau bertanya mengenai PPh jasa konstruksi, ini ada vendor dengan NPWP badan tetapi surat dari SPJK menginformasikan surat keterampilan kerja dengan nama pribadi pemilik. untuk pemotongan CV ini dikenakan PPh berdasarkan keterampilan perseorangan sebesar 1,75% ataukah tetap dipotong 4%? Terima kasih”


Jawaban

Kembalikan ke pihak dalam kontrak jaskonnya siapa jika OP maka bisa pakai tarif yang OP tapi kalau badan, maka dianggap tidak berkualifikasi

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q᠎ J Z N
X᠎ T F R T