Jumlah penyusutannya di espt pph tahunan badan yang dilakukan hanya tahun 2021 saja atau dari tahun2 sebelumnya juga?
di kolom penyusutan fiskal pada lamp. khusus 1A itu diisi penyusutan fiskal tahun pajak yang bersangkutan aja ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI