Terkait tarif ppnjln 11%, tarif ini per masa pajak april yg dibayar paling lambat 15 mei mendatang, atau yg dibayar di april sudah 11% walau masih masa maret?
Tarif PPN JLN mengacu pada saat terutangnya sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK-40/2010 sehingga jika memang terutang di masa Maret dan SSP dibayar di April tetap menggunakan tarif 10%.
NATALIA KRISWINANDAR