di huruf 19 SE 27 2020 kan dalam hal permohonan disebabkan Kartu NPWP, dll hilang, maka Wajib Pajak melampiri permohonan Permintaan Kembali dengan surat pernyataan kehilangan. apakah bisa dikaitkan pembubuhan meterai di “surat pernyataan” tersebut dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf a UU BM no 10 2020, terkait objek terutang bea materai yaitu surat pernyataan untuk menerangkan mengenai kejadian yang bersifat perdata
Bisa dikaitkan yaa
NATASHA GHITA DESTYVIANI