Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengembalian pajak PMK 187/2015 atas PPN impor harusnya diajukan oleh siapa ya? WP sebagai importir atau pemilik barang atau pihak DHL sebagai penyetornya?


Jawaban

<WRAP> terkait tata cara pengajuan pengembalian yg seharusnya tidak terutang dalam rangka impor diatur di Pasal 8 dan 9 PMK 187 th 2015 bisa dijelaskan ulang terkait dokumen yg diperlukan. pastikan seluruh dokumen sudah lengkap yaa dan di pasal 9 ayat 1 disebutkan: Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalain Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. kalau mau cek resume ada di: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y D L T
Y W O᠎ R H