pengembalian pajak PMK 187/2015 atas PPN impor harusnya diajukan oleh siapa ya? WP sebagai importir atau pemilik barang atau pihak DHL sebagai penyetornya?
<WRAP> terkait tata cara pengajuan pengembalian yg seharusnya tidak terutang dalam rangka impor diatur di Pasal 8 dan 9 PMK 187 th 2015 bisa dijelaskan ulang terkait dokumen yg diperlukan. pastikan seluruh dokumen sudah lengkap yaa dan di pasal 9 ayat 1 disebutkan: Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalain Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. kalau mau cek resume ada di: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id