Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya, saya hitung penyusutan Aset, nah harga perolehan dari nAset tsb itu termasuk PPN tidak? atau hanya harga barang saja? Minta dasar hukumnya juga


Jawaban

penysutan kan berdasarkan nilai harga perolehan aset, bisa dijelaskan pengertian harga perolehan saja sesuai UU HPP

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M V᠎ E U
G W E L I