saya mau tanya, saya hitung penyusutan Aset, nah harga perolehan dari nAset tsb itu termasuk PPN tidak? atau hanya harga barang saja? Minta dasar hukumnya juga
penysutan kan berdasarkan nilai harga perolehan aset, bisa dijelaskan pengertian harga perolehan saja sesuai UU HPP
ARINI LUTHFAKA