Untuk pembelian barang dari BOP, untuk pembelian buku pelajaran sekolah apakah terkena pajak? pph atau ppn? Misal diatas 2juta bgaimana? Trima kasih
Berdasarkan PMK 59 tahun 2022 Pasal 12 ayat 2 bahwa penggunaan BOS/BOP tidak dilakukan pemungutan PPh 22. Sedangkan berdasarkan PMK 5 tahun 2020 bahwa penyerahan buku pelajaran umum merupakan penyerahan yang dibebaskan PPN
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO