#58Q e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. maaf mas/mba mau make sure, kl wp buat fp backdate, tgl 15 bulan berikutnya ini dihitung sejak tanggal rekam atau tanggal yg tertera di fp ya?
WP mau backdate, yang sebelum 1 april maksimal 15 mei (info pengembang)
DEDY FERY VERDIAN