pmk 64/2021 penggunaan besaran tertentu untuk pertanian itu pilihan ya?
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. (ps 2 ayat 1)
NATALIA KRISWINANDAR