bertanya terkait depresiasi peralatan olahraga yg tidak terkait dengan kegiatan usaha, berapa tarif depresiasinya, bagaimana depresiasi »Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, masuk ke lampiran III, untuk tarif lihat di pasal 11 ayat 6 UU PPh, begitukah mas mba?
<WRAP> golongan penyusutan diatur di lampiran PMK 96/PMK.03/2009. kalau gak ada di lampiran PMK 96, maka bisa masuk ke kelompok 3. tapi wp bisa masukin ke golongan lain selama dia bisa membuktikan masa manfaat tsb http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id