Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SE-24/2018 memberikan voucher apakah dikenakan PPN?


Jawaban

Dijelaskan perlakuan PPN-nya sesuai SE-24/PJ/2018. di SE tersebut tidak disebutkan bahwa voucher adalah pengganti uang. DI ketentuan PPN ada penegasan terkait voucher belanja, bahwa voucher dapat dianggap sebagai bentuk lain dari uang. Konsultasi lebih lanjut bisa arahkan ke KPP.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G U L K D
C P N U​ S