SE-24/2018 memberikan voucher apakah dikenakan PPN?
Dijelaskan perlakuan PPN-nya sesuai SE-24/PJ/2018. di SE tersebut tidak disebutkan bahwa voucher adalah pengganti uang. DI ketentuan PPN ada penegasan terkait voucher belanja, bahwa voucher dapat dianggap sebagai bentuk lain dari uang. Konsultasi lebih lanjut bisa arahkan ke KPP.
NATALIA KRISWINANDAR