ini bukannya kalo wp lawan transaksi yg pake pp-23 tidak diterbitkan bupot ya? ssp nya dipersamakan dengan bupot itu kan? https://twitter.com/RevineOctavia/status/1513718072288624640
terkait ebuni, bisa dikembalikan ke PER 24/ 2021, Pasal 4 ayat 3: Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak. ayat 4: Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapa
SIGIT RAHARJO