Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, untuk FP Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yg menggunakan DPP Nilai lain, itu gak bisa dikreditkan kan ya? Apa ada yg menggunakan DPP nilai lain, tapi FP M nya bisa dikreditkan?


Jawaban

<WRAP> tidak semua tidak bisa dikreditkan, cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T U G T
D J M G F