PPh jaskon kalau belum lapor maret 2022, bisa espt atau harus ebuni?
Jawaban
jika WP belum diharuskan menggunakan ebuni berdasarkan kep, maka untuk masa pajak sebelum april 2022 masih boleh menggunakan espt. per masa april wajib ebuni.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.