WP ada klaim asuransi atas perbaikan mesin yg rusak. kena pajak apa?
cek dulu jenis asuransinya, kalo memenuhi pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU HPP, maka bukan objek pajak. selain itu, maka termasuk penghasilan, diperhitungkan di spt tahunan.
SRI HARIMURTI