mau tanya jika PT / badan menjual Logam Mulia, Emas batangan kepada Orang Pribadi, setelah UU baru keluar apa perlu dibuatkan Faktur Pajak keluaran?
sesuai pasal 4A ayat 2 huruf d UU HPP yang tidak dikenai PPN adalah uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. selain itu maka objek namun sesuai sp 39/KLI/2022 dapat fasilitas dibebaskan cuman aturan turunan belum ada, Jadi minta wp untuk nunggu ya.
DIAN RAHMAWATI