PPh 23 jasa masuk PMK-141/2015, atas jasanya dia terima pembayaran dikurangi penyusutan. Kalo aturannya gimana?
digali dulu, alasan kenapa dikurangi penyusutan. dijelaskan normatif juga, dpp pph 23 adalah nilai bruto dikurangi sesuai pasal 1 PMK-141/2015
FITRI SETYANING PRATIWI