PPh 23 terutang 31 maret tapi di ebupot tanggal 30 maret, gimana?
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. jika SPT belum dilaporkan, bisa hapus saja kemudian input baru
ANNAS KURNIA RAMADHAN