apakah ada ketentuan perusahaan yang bergerak di perumahan subsidi di bebaskan PPN?
boleh dipastikan kembali ke WP, apakah yang dimaksud disini penyerahan rumah yang dibebaskan PPN atau fasilitas PPN DTP ? Batasan rumah yang dibebaskan PPN diatur di PMK-81/PMK.010/2019, namun dalam SP-39/2022 akan ada ketentuan baru dan saat ini belum diterbitkan, ditunggu dulu ya. Tapi kalo yang dimaksud adalah insentif PPN DTP maka diatur dalam PMK-6/2022.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI