pemberitahuan penambahan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak bagaimana sekarang?
Sesuai ketentuan di PER-03/2022 tidak ada pemberitahuan secara manual. PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
EMITA IKA IMANIAR