Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah ada aturan sebelumnya yang menjelaskan ketentuan pengisian keterangan dalam FP seperti pada pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022? https://twitter.com/aodeapr/status/1513322720582602754


Jawaban

terkait pengisian FP seperti pada pasal 6 ayat (6) PER 03/2022 sebelumnya belum diatur yaa. Sebelum aturan PER 03/2022, pengisian FP diatur di PER 24/2012 yg terakhir diubah di PER 17/2014

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ C G J G
V R S J Y