Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mbak di pasal 6 (2) ini artinya bahwa PPN KMS yang sudah saya setor bisa dikreditkan sebagai PPN Masukan di SPT Masa PPN ?


Jawaban

Iya bisa dikreditkan mas sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PMK 61/2022

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ L X Q A
M Z E​ Y Q