Mau tanya tentang PPN dan PPH untuk pengiklan dan perusahaan media massa. Bagiamana cara pembayaran pajak tersebut untuk media massanya?
untuk media massa melakukan pembayaran ppn dengan membuat kode billing dan melaporkannya menggunakan spt massa ppn. untuk pphnya dibayarkan melalui pemotongan yang sudah dilakukan oleh pengiklan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI