Mau tanya tentang PPN dan PPH untuk pengiklan dan perusahaan media massa. Bagaimana cara pembayaran pajak tersebut untuk pengiklan?
pembayaran ppn dilakukan oleh pengiklan kepada media massa sebesar DPP+PPN sesuai dengan faktur pajak yang diterima dari media massa. lalu untuk pph yang sudah dipotong dibayarkan oleh pengiklan dan pengiklan memberikan bukti potong kepada media massa serta melaporkannya dalam spt masa pph 23.
WAHYU DESY PRIHARTANTI