Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin mas mbak apakah ada ketentuannya kalo penyedia layanan elektronik non-residen tanpa tempat pendirian di Indonesia tdk menyampaikan SPT?


Jawaban

Seharusnya kalau wp ini merupakan PPMSE emang kan dia kewajibannya mungut ppn dr kegiatan pmse ya, jd tidak ada kewajiban melaporkan spt tahunan, kalau terkait dengan email itu mungkin bisa dikonfirmasikan apakah memang benar itu email dari kpp

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C M N G