izin mas mbak apakah ada ketentuannya kalo penyedia layanan elektronik non-residen tanpa tempat pendirian di Indonesia tdk menyampaikan SPT?
Seharusnya kalau wp ini merupakan PPMSE emang kan dia kewajibannya mungut ppn dr kegiatan pmse ya, jd tidak ada kewajiban melaporkan spt tahunan, kalau terkait dengan email itu mungkin bisa dikonfirmasikan apakah memang benar itu email dari kpp
ARINI LUTHFAKA