untuk klaim garansi, berupa penggantian sparepart utk konsumen, saat pemberian sparepart tsb perlakuan PPN y seperti apa y mas/mbak?, apakah pemberian cuma2 atau gmn?
kalau memang ini diberikan barang atau ada penyerahan tapi tidak ada imbalannya harus bisa jadi pemberian cuma-cuma tergantung dr wp nya mengakuinya sebagai apa
ARINI LUTHFAKA