untuk pembetulan bukti potong PPh 4 ayat 2 yang sudah diposting di ebupot unifikasi gimana caranya? mas/mba ini klo udh diposting apa harus lapor dulu baru pembetulan?
kalau yang salah NPWP brti tidak bisa direvisi, bisanya dibatalkan atau dihapus lalu nanti dibuat ulang, kalau udah diposting dan tidak bisa dihapus/batalkan laporkan dulu kemudian hapus/batalkan dan buat ulang dan laporkan lagi sebgai pembetulan
ARINI LUTHFAKA