Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pembetulan bukti potong PPh 4 ayat 2 yang sudah diposting di ebupot unifikasi gimana caranya? mas/mba ini klo udh diposting apa harus lapor dulu baru pembetulan?


Jawaban

kalau yang salah NPWP brti tidak bisa direvisi, bisanya dibatalkan atau dihapus lalu nanti dibuat ulang, kalau udah diposting dan tidak bisa dihapus/batalkan laporkan dulu kemudian hapus/batalkan dan buat ulang dan laporkan lagi sebgai pembetulan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U W V D
R​ V A D H