izin tanya kak, terkait FP pengganti yg FP nya diterbitkan di jan 2022 kemudian dibetulkan di april 2022 untuk tarifnya 10% atau 11% boleh diinformasikan juga referensinya, terima kasih
FP Pengganti mengikuti tarif FP normal Jika FP normal terbit sebelum 1 April maka tarifnya 10%, namun jika FP normal setelah 1 April maka tarifnya 11%. Tatacara penggantian Faktur Pajak ada di lampiran huruf J PER 03/2022
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO