Selamat siang saya mau tanya apakah vaksin boleh dibiayakan secara fiskal? kalau ada peraturan nomor nya yg mana ya? Terima kasih ( ini mengacu pada uu pph pasal 6 sama pasal 9 aja kan ya mas/mba)?
Berdasarkan ND 183/PJ.03/2021 poin 3. Beberapa hal mengenai covid-19 yang dapat dibiayakan. Antara lain tes pendeteksi COVID-19,sarana penunjang pencegahan covid-19 dan vaksinasi covid-19. Sepanjang memenuhi 3M
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO